Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.691.399.728.042,00.
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD.

Bupati Bone menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)