Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: PP 81/2012 · PP No. 81 Tahun 2012 · PP Nomor 81 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Peraturan ini mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, peran masyarakat, dan pembinaan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Setiap orang diwajibkan untuk mengurangi dan menangani sampah. Produsen memiliki kewajiban khusus dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah serta dapat memungut retribusi atas jasa pelayanan penanganan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(-)