di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKPD dan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar di Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembubaran ini adalah pencabutan izin usaha terhadap 12 (dua belas) BPR tersebut oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan pembubaran badan hukum dari 12 BPR yang tercantum dalam lampiran peraturan. Segala kegiatan usaha BPR yang meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, dan usaha perbankan lainnya dihentikan. Direksi BPR yang dibubarkan menjadi non-aktif, namun tetap berkewajiban memberikan data dan bantuan yang diperlukan. Penyelesaian karyawan dilakukan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pemberian hak atas gaji terhutang dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan. Direksi dan/atau karyawan yang diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan dapat diajukan kepada lembaga penegak hukum.
Hal-hal terkait kekayaan BPR yang dibubarkan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh Bank Indonesia. Bupati wajib melaporkan pembubaran kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.