Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku20 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 18 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 9 Tahun 1997 Seri D), sepanjang mengatur 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD dan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKPD dan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar di Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembubaran ini adalah pencabutan izin usaha terhadap 12 (dua belas) BPR tersebut oleh Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan pembubaran badan hukum dari 12 BPR yang tercantum dalam lampiran peraturan. Segala kegiatan usaha BPR yang meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, dan usaha perbankan lainnya dihentikan. Direksi BPR yang dibubarkan menjadi non-aktif, namun tetap berkewajiban memberikan data dan bantuan yang diperlukan. Penyelesaian karyawan dilakukan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pemberian hak atas gaji terhutang dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan. Direksi dan/atau karyawan yang diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan dapat diajukan kepada lembaga penegak hukum.

Hal-hal terkait kekayaan BPR yang dibubarkan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh Bank Indonesia. Bupati wajib melaporkan pembubaran kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

1. Segala Kegiatan Likuidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang mendahului pembubaran Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat terus berlangsung dengan tetap mengindahkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(-)