Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2025Tanggal Penetapan:14 April 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku14 April 2025
Tanggal Penetapan14 April 2025
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur: 1. *Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah*: * Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha, yang didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. * Pendelegasian meliputi penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat. 2. *Pelaksanaan Perizinan Berusaha*: * Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan oleh Perangkat Daerah terkait. * Pelaksanaan perizinan meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan tata hubungan kerja. 3. *Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko*: * Perangkat Daerah yang membidangi perizinan melaksanakan pengendalian perizinan berbasis risiko, meliputi pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat, pemberian kemudahan dalam pengawasan, dan penyelesaian masalah perizinan. 4. *Koordinasi*: * Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait jenis, bentuk, dan nilai penanaman modal, pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), kebijakan strategis, dampak lingkungan, tata ruang, dan keuangan. 5. *Forum Koordinasi Perizinan di Daerah*: * Bupati membentuk Forum Koordinasi Perizinan yang bertugas meningkatkan pendaftaran perizinan berbasis risiko, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, dan meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan. 6. *Pelaporan*: * Bupati menyampaikan laporan berkala kepada gubernur mengenai penyelenggaraan perizinan, meliputi jumlah perizinan, rencana dan realisasi investasi, serta kendala dan solusi. 7. *Pendanaan*: * Pendanaan penyelenggaraan perizinan dibebankan pada anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

1. Kebijakan Daerah mengenai Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Perizinan Berusaha yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (4), dan (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan, dan/atau denda administratif.