Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/19/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/19/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/19/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/19/PBI/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2002Tanggal Penetapan:10 September 2003
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Desember 2002
Tanggal Penetapan10 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai upaya mendukung pemulihan kondisi perekonomian Bali pasca tragedi Bali melalui perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perlakuan khusus ini diberikan terhadap kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diselamatkan melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring).

Kredit atau pembiayaan yang diselamatkan dapat digolongkan menjadi Lancar dalam jangka waktu satu tahun, dengan syarat:

  1. Disalurkan kepada nasabah debitur yang dibiayai oleh Bank dan memiliki usaha produktif dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Bali;
  2. Memiliki kualitas Lancar sebelum terjadinya tragedi Bali; dan
  3. Mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit atau margin/bagi hasil Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang disebabkan dampak dari tragedi Bali.

(-)

(-)