di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/19/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/19/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/19/PBI/2003
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai upaya mendukung pemulihan kondisi perekonomian Bali pasca tragedi Bali melalui perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perlakuan khusus ini diberikan terhadap kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diselamatkan melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring).
Kredit atau pembiayaan yang diselamatkan dapat digolongkan menjadi Lancar dalam jangka waktu satu tahun, dengan syarat: