Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 3/2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2007Tanggal Penetapan:7 Mei 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku14 Mei 2007
Tanggal Penetapan07 Mei 2007
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan sumber pendapatan desa melalui Peraturan Daerah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, dan APB Desa.
  2. Struktur APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Sumber-sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, dan hibah/sumbangan.
  4. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk pembagian dan pemanfaatannya.
  5. Kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat dilimpahkan kepada perangkat desa.
  6. Tugas dan fungsi pejabat pengelola keuangan desa dan pemegang kas desa.
  7. Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada Bupati dan BPD.
  8. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memberikan kontribusi pada pendapatan desa.

1. Sebelum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan peraturan yang mengatur mengenai Keuangan Desa dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali yang bertentangan Peraturan ini diadakan penyesuaian.

(-)