Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 476.469.219.634,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 475.275.796.252,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.193.423.382,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 7.757.288.779,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 8.474.035.634,00, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (9.073.425.748,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 1 Desember 2004 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 688.128.063.276,56, jumlah utang sebesar Rp. 4.068.187.812,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 684.059.875.462,35. Sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 3.602.030.389.779,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 sebagai pertanggungjawaban operasional.