Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2005Tanggal Penetapan:8 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku12 Agustus 2005
Tanggal Penetapan08 Agustus 2005
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 476.469.219.634,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 475.275.796.252,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.193.423.382,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 7.757.288.779,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 8.474.035.634,00, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (9.073.425.748,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 1 Desember 2004 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 688.128.063.276,56, jumlah utang sebesar Rp. 4.068.187.812,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 684.059.875.462,35. Sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 3.602.030.389.779,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 sebagai pertanggungjawaban operasional.

(-)

(-)