Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 6/2014 · Perka BNPB No. 6 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuan utamanya adalah menciptakan tertib administrasi, meningkatkan koordinasi, dan memperlancar proses penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur pembentukan rancangan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB bertanggung jawab menyiapkan draft awal dan melibatkan berbagai pihak internal seperti Sekretaris Utama dan Deputi dalam penyusunan peraturan. Proses pembentukan melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proleg PB, yang merupakan perencanaan program pembentukan peraturan, harus memuat analisis risiko bencana, gender, dan disabilitas. Penyusunan rancangan peraturan dapat diprakarsai oleh berbagai pejabat di BNPB dan melibatkan Tim Teknis serta Panitia antar Kedeputian untuk penyempurnaan. Setelah disahkan oleh Kepala BNPB, peraturan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan disebarluaskan oleh Biro Hukum dan Kerjasama.

1. Pada saat Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku, rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan Peraturan Kepala BNPB ini.

(-)