di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1984 tentang Dewan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1984 · Keppres No. 20 Tahun 1984 · Keppres Nomor 20 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan nasional melalui standardisasi yang optimal dalam pemanfaatan sumber daya alam dan manusia, serta untuk membina dan mengembangkan standardisasi nasional.
Ketentuan Substansial: Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dibentuk sebagai wadah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DSN bertugas mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. DSN juga berfungsi menyusun kebijakan nasional standardisasi, mengumpulkan data, dan melaksanakan hubungan internasional terkait standardisasi. Pelaksana Harian Dewan membantu DSN dalam melaksanakan tugas-tugas ini. Susunan organisasi DSN melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. DSN menyelenggarakan sidang minimal sekali setahun dan keputusan yang diambil bersifat mengikat secara nasional.