Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1984 tentang Dewan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1984 · Keppres No. 20 Tahun 1984 · Keppres Nomor 20 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1984Tanggal Penetapan:17 Maret 1984
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Standardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1984
Tanggal Penetapan17 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan nasional melalui standardisasi yang optimal dalam pemanfaatan sumber daya alam dan manusia, serta untuk membina dan mengembangkan standardisasi nasional.

Ketentuan Substansial: Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dibentuk sebagai wadah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DSN bertugas mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. DSN juga berfungsi menyusun kebijakan nasional standardisasi, mengumpulkan data, dan melaksanakan hubungan internasional terkait standardisasi. Pelaksana Harian Dewan membantu DSN dalam melaksanakan tugas-tugas ini. Susunan organisasi DSN melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. DSN menyelenggarakan sidang minimal sekali setahun dan keputusan yang diambil bersifat mengikat secara nasional.

1. Standar-standar yang telah dan sedang dibuat oleh instansi teknis dapat terus dilaksanakan dengan mengikuti proses standardisasi yang berlaku di instansi teknis masing-masing sampai diberlakukannya prosedur standardisasi nasional oleh Dewan.

1. Pelaksanaan kegiatan standardisasi dapat dikenai sanksi oleh instansi teknis terkait.