Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2016. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Pustu, Polindes dan Puskel. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pemerataan pembangunan dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, dan sanksi terkait pajak dan retribusi daerah.

1. Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.