Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pemerataan pembangunan dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, dan sanksi terkait pajak dan retribusi daerah.