Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Di Stabat Dan Di Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1992 · Keppres No. 15 Tahun 1992 · Keppres Nomor 15 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:19 Februari 1992
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Agama Di Stabat Dan Di Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan19 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum dengan membentuk Pengadilan Agama di Stabat dan Batam. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama Stabat akan melayani wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, sedangkan Pengadilan Agama Batam akan melayani wilayah Kotamadya Administratif Batam. Kedua pengadilan ini akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pekanbaru. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Agama Stabat dan Batam dikeluarkan dari Pengadilan Agama Binjai dan Tanjung Pinang. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan organisasi pengadilan akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

  1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Binjai dan Tanjung Pinang tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
  2. Perkara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Agama Stabat dan Batam sesuai dengan daerah hukum masing-masing.

(-)