Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Uji kompetensi ini diperlukan untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, baik melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, maupun kenaikan jenjang jabatan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji yang terdiri dari pejabat yang berwenang dan memiliki keahlian di bidang terkait. Metode uji kompetensi meliputi uji tertulis, uji portofolio, wawancara, dan presentasi, yang dapat dilakukan secara daring atau tatap muka. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang telah ditetapkan.