Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 2/2022 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Uji kompetensi ini diperlukan untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, baik melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, maupun kenaikan jenjang jabatan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji yang terdiri dari pejabat yang berwenang dan memiliki keahlian di bidang terkait. Metode uji kompetensi meliputi uji tertulis, uji portofolio, wawancara, dan presentasi, yang dapat dilakukan secara daring atau tatap muka. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang telah ditetapkan.

1. Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi mulai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)