Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pelayanan Wisata Medis

Juga dikenal sebagai: Permenkes 76/2015 · Permenkes No. 76 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelayanan Wisata Medis
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi kepala/direktur rumah sakit dalam mengelola pelayanan Wisata Medis dan pemangku kepentingan lain di bidang pariwisata. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah wisatawan medis dan perlunya pengembangan pelayanan wisata medis yang berkualitas di rumah sakit.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan Wisata Medis oleh Menteri Kesehatan (didelegasikan kepada Direktur Jenderal). Rumah sakit harus memenuhi persyaratan administratif (izin operasional, akreditasi paripurna, SK layanan unggulan, tim kerja Wisata Medis, rencana strategis, SPO, kerjasama dengan BPW dan asuransi) dan teknis (SDM, sarana, peralatan).
  2. Pembentukan Tim Kerja Wisata Medis di rumah sakit yang bertugas menyusun rencana bisnis, anggaran, tarif, SPO, dan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Kerjasama dengan BPW yang memiliki pemandu wisata medik untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas penginapan dan perjalanan.
  4. Pembiayaan pelayanan Wisata Medis yang meliputi biaya prarumah sakit, selama di rumah sakit, dan pascarumah sakit, yang dapat dibayarkan melalui sistem paket dan harus diinformasikan secara transparan.
  5. Pelaksanaan pelayanan Wisata Medis setelah pendaftaran langsung/online melalui rumah sakit atau BPW.
  6. Pengembangan pelayanan Wisata Medis secara berkesinambungan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  7. Promosi pelayanan Wisata Medis yang dapat dilakukan secara internal maupun eksternal.
  8. Pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan Wisata Medis yang wajib dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pelayanan Wisata Medis oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, instansi pariwisata, dan/atau menteri yang bertanggung jawab di bidang pariwisata.

(-)

(-)