Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Penambahan beberapa definisi istilah dalam Bab I Pasal 1, termasuk definisi Pemerintah Pusat, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Peraturan Bupati, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Kas Daerah, NPWPD, PBB-P2, Bumi, Bangunan, NJOP, NJOPTKP, SPOP, SPPT, SKPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Banding, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana, Penyidik, Jurusita Pajak, Surat Paksa, dan Penagihan seketika dan sekaligus.
  2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP): Perubahan besaran NJOPTKP pada Pasal 5 ayat (4) dari Rp. 15.000.000 menjadi Rp. 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
  3. Tarif Pajak: Penambahan huruf c pada Pasal 6 yang mengatur pembulatan hasil perhitungan pokok ketetapan pajak menjadi Rp. 10.000 jika nilai perhitungannya antara Rp. 1 sampai Rp. 9.999.
  4. Tata Cara Pembayaran: Perubahan dan penambahan ayat pada Bab VIII Pasal 13, yang mengatur pembayaran pajak dengan SSPD, batas waktu pelunasan pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT, penugasan Pemerintah Desa untuk melaksanakan sebagian tugas pendataan dan pemungutan PBB-P2, dan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan Peraturan Bupati.
  5. Insentif Pemungutan: Penambahan ayat pada Bab XVII Pasal 26, yang mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah berdasarkan capaian kinerja tertentu, pemberian insentif ditetapkan melalui APBD, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian penghargaan lunas kepada petugas pemungut pajak bumi dan bangunan untuk memotivasi tercapainya target, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan wajib pajak atas kepatuhannya dalam membayar pajak dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  6. Sanksi Sosial: Penambahan Bagian Ketiga Sanksi Sosial Pasal 34 A, yang mengatur pemberian teguran tertulis berupa surat peringatan apabila wajib pajak belum melunasi tagihan pajaknya sesuai ketetapan sampai batas tertentu, dan pemasangan papan peringatan jika surat peringatan sampai dengan yang ketiga tidak diindahkan oleh wajib pajak.

(-)

(-)