Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2015 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pedoman bagi pegawai dalam pengendalian gratifikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu, termasuk definisi gratifikasi, kewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi, pengecualian dari kewajiban tersebut, serta tata cara pelaporan gratifikasi. Pegawai Bawaslu wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika gratifikasi tidak dapat dihindarkan, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban: Pegawai Bawaslu wajib menolak atau melaporkan gratifikasi.
  • Pengecualian: Terdapat pengecualian terhadap kewajiban menolak gratifikasi dalam kondisi tertentu, seperti penerimaan dalam kegiatan resmi kedinasan atau dari hubungan keluarga sedarah tanpa konflik kepentingan, dengan batasan nilai tertentu.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Dibentuk untuk membantu Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam pengendalian gratifikasi. UPG bertugas mencatat, mereviu, dan merekapitulasi laporan gratifikasi, serta menyampaikannya kepada KPK.

(-)

  1. Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.