di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2015 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pedoman bagi pegawai dalam pengendalian gratifikasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu, termasuk definisi gratifikasi, kewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi, pengecualian dari kewajiban tersebut, serta tata cara pelaporan gratifikasi. Pegawai Bawaslu wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika gratifikasi tidak dapat dihindarkan, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: