Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2016Tanggal Penetapan:11 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku11 Oktober 2016
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera. Perubahan tersebut meliputi penambahan bidang usaha Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) yang semula meliputi jasa perhotelan dan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan, serta jasa kepelabuhanan, menjadi ditambah dengan bidang ketenagalistrikan.

Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai direksi PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera, dimana untuk dapat diangkat, diganti atau diberhentikan sebagai anggota direksi periode berikutnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ditambahkan pula ketentuan bahwa seseorang dapat menduduki jabatan direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama di BUMD yang bersangkutan, kecuali jika diangkat menjadi direktur utama. Masa jabatan direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun, dan pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua dilakukan apabila direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja BUMD setiap tahun.

Terakhir, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Dewan Komisaris, dimana pengangkatan Dewan Komisaris untuk periode selanjutnya diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(-)

(-)