Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2015 · Permenhan No. 10 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendelegasikan wewenang perizinan di bidang pertahanan terkait dengan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian ini mencakup penerbitan izin industri bahan baku untuk bahan peledak, izin industri bahan peledak dan komponennya, serta izin produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penerbitan izin tersebut harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pejabat Kementerian Pertahanan ditugaskan untuk memproses rekomendasi ini, dan penugasan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)