Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 7/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Karimun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Karimun 2006-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, identifikasi permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan, serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan, serta kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Pendanaan RPJMD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun.

1. RPJMD Tahun 2021 - 2026 dapat dipedomani dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan RPJMD Tahun 2026 – 2031 yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode berikutnya.

(-)