Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 8/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menyewa kekayaan daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan (aset) yang disewa dan jangka waktu penyewaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar dan dilakukan secara efisien.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk tanah, gedung, stadion/lapangan olahraga, kendaraan/alat berat, dan perlengkapan gedung kantor.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat kekayaan daerah berlokasi.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
  13. Pemanfaatan: Hasil retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah dan sebagian digunakan untuk pemeliharaan kekayaan daerah.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.