di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24 /POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 24 /POJK.05/2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) agar sesuai dengan visi dan misi serta faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha. LJKNB diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko. Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan rencana bisnis, sementara Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya. Rencana bisnis harus mencakup evaluasi periode sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, dan proyeksi keuangan. LJKNB wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun dan dapat diminta untuk melakukan penyesuaian jika dinilai tidak realistis.