di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 7/2008 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Perubahan meliputi penambahan ayat baru pada Pasal 5 yang mewajibkan permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ditulis di atas kertas bermaterai, serta perubahan pada Pasal 6 yang menetapkan biaya administrasi penerbitan SITU baru maupun perpanjangan sebesar Rp. 100.000. Jangka waktu berlakunya SITU tetap selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali. Kepemilikan SITU tidak mengurangi kewajiban pengusaha untuk memperoleh izin lain yang terkait dengan usaha tersebut.