Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 7/2008 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Perubahan meliputi penambahan ayat baru pada Pasal 5 yang mewajibkan permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ditulis di atas kertas bermaterai, serta perubahan pada Pasal 6 yang menetapkan biaya administrasi penerbitan SITU baru maupun perpanjangan sebesar Rp. 100.000. Jangka waktu berlakunya SITU tetap selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali. Kepemilikan SITU tidak mengurangi kewajiban pengusaha untuk memperoleh izin lain yang terkait dengan usaha tersebut.

(-)

(-)