Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2003. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 239.187.814.000,-, sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 236.776.046.000,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.411.768.000,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 160.160.761.602,- dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 162.572.529.602,- sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. (2.411.768.000,-). Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.