Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.07/2009 · PMK No. 20/PMK.07/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2009Tanggal Penetapan:13 Februari 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2009
Tanggal Penetapan13 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang harus diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau, pemetaan industri hasil tembakau, pembinaan lingkungan sosial, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Gubernur, bupati, dan walikota bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.

(-)

  • Pelanggaran terhadap alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.