Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1953 · Keppres No. 66 Tahun 1953 · Keppres Nomor 66 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 1953
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1953 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini mengatur mengenai kebijakan tertentu yang berkaitan dengan sektor perhubungan di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor perhubungan, serta memastikan keselamatan dan keamanan transportasi. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi para pelaku usaha di sektor perhubungan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan.

(-)

(-)