Keputusan ini bertujuan untuk membentuk Tim Pelaksana Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna memberikan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi. Tim Pelaksana ini terdiri dari Pembina yang bertugas menjamin terselenggaranya pengaduan pelayanan publik dengan sumber daya yang memadai serta memberikan pembinaan dan petunjuk teknis; Penanggung Jawab yang melakukan pemantauan, evaluasi, dan memimpin pelaksanaan tugas pengelolaan pengaduan; Pejabat Penghubung yang bertugas menginformasikan, berkoordinasi, dan melaporkan tindak lanjut pengaduan; serta Admin Instansi yang melakukan verifikasi, merumuskan laporan, mengidentifikasi subjek dan objek pengaduan, melakukan klarifikasi, menentukan kelayakan pengaduan, meneruskan pengaduan, berkoordinasi dengan APIP, dan melakukan input pengaduan ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR!. Biaya pelaksanaan dibebankan pada DIPA Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Tahun Anggaran 2026.