Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 8/2014 · Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi struktur dan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. Lampiran V menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, unggas, babi) berdasarkan jenis dan fasilitas pelayanan seperti sewa kandang penampungan, jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemakaian tempat pemotongan. Lampiran VI mengatur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, termasuk jasa pelayanan kapal (Penerimaan Uang Perkapalan, jasa labuh, jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga, jasa penumpukan), jasa pelayanan alat (sewa forklift, kren derek, motor boat), dan pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya (sewa tanah, penggunaan perairan, sewa ruangan, pelayanan air bersih, pelayanan terminal penumpang kapal laut, pas orang, pas kendaraan).

(-)

(-)