Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah melalui penyelenggaraan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta meningkatkan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada PMKS baik perorangan, keluarga, kelompok sosial, maupun masyarakat, dengan fokus pada kategori permasalahan seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Peraturan ini juga menekankan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, dan menyediakan sarana prasarana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pengembangan sistem informasi, pendataan PMKS dan PSKS, identifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, penggalian potensi PSKS, pelaksanaan program, penyediaan sarana prasarana, pengangkatan pejabat fungsional pekerja sosial, pengusulan calon peserta pendidikan profesi dan pelatihan pekerja sosial, pemberian rekomendasi izin undian dan pengumpulan sumbangan sosial, penyusunan perencanaan kerjasama, pelestarian nilai kepahlawanan, pemberian rekomendasi tanda kehormatan, rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak, pemeliharaan Makam Pahlawan Nasional KH.Z.Musthopa, pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi, serta pelaporan pelaksanaan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,00. 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.