Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 13 Tahun 2003)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 agar selaras dengan pembentukan perangkat daerah baru tersebut. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Pasal 1**: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Dinas Perizinan, Kepala Dinas, dan Perangkat Daerah, serta penghapusan beberapa definisi yang tidak relevan. 2. **Pasal 2**: Perubahan pada jenis sarana pelayanan medik dasar dan spesialistik. 3. **Pasal 10**: Kepala Dinas Perizinan ditetapkan sebagai pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut izin pendirian dan izin penyelenggaraan sarana kesehatan. 4. **Pasal 14**: Kepala Dinas berwenang mencabut izin pendirian atau penyelenggaraan jika penyelenggara sarana kesehatan melanggar ketentuan. 5. **Pasal 15**: Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perizinan, sementara pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ditugaskan kepada Dinas Kesehatan. 6. **Pasal 20 dan 25**: Penghapusan beberapa jenis izin penyelenggaraan rumah sakit umum dari daftar objek dan tarif retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan sarana kesehatan di Daerah tanpa izin dari Bupati diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.