Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2020Tanggal Penetapan:3 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku03 September 2020
Tanggal Penetapan03 September 2020
Tempat PenetapanLhoksukon

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Nomor 8). Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Nomor 4);

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca Daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja, ringkasan laporan keuangan desa, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)