Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1969 · Keppres No. 89 Tahun 1969 · Keppres Nomor 89 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1969Tanggal Penetapan:5 November 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1969
Tanggal Penetapan05 November 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur oleh delegasi-delegasi dari kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan bilateral tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)