Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1975 tentang Menteri Kesehatan Untuk Memegang Tanggung Jawab Pengurusan dan Meneruskan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Kanker di Jalan S. Parman Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1975 · Keppres No. 1 Tahun 1975 · Keppres Nomor 1 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1975Tanggal Penetapan:4 Januari 1975
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Kesehatan Untuk Memegang Tanggung Jawab Pengurusan dan Meneruskan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Kanker di Jalan S. Parman Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1975
Tanggal Penetapan04 Januari 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan yang meningkat akan jasa pengobatan penyakit kanker dan kendala dalam penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Kanker di Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar pembangunan rumah sakit tersebut dengan menugaskan Menteri Kesehatan untuk memegang tanggung jawab pengurusan dan melanjutkan pembangunan. Keputusan ini menetapkan bahwa pembiayaan proyek harus diusahakan dari sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk menetapkan hubungan kerja antara pemerintah dan Yayasan Pemberantasan Penyakit Kanker dalam pengelolaan rumah sakit tersebut.

(-)

(-)