Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Juga dikenal sebagai: Permenhut 12/2025 · Permenhut No. 12 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2025Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku02 Juli 2025
Tanggal Penetapan13 Juni 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 753).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara untuk menunjang pembangunan nasional. Ruang lingkup PNBP meliputi iuran perizinan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelayanan jasa, dan ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:

  1. Jenis-jenis PNBP di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
  2. Tata cara pengenaan tarif PNBP dari iuran perizinan, termasuk formula perhitungan untuk berbagai jenis perizinan seperti PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PJWA, PB-PTB, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL, Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL, Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, Perizinan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Habitat Alam, Akta Buru di TB, dan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar.
  3. Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pungutan hasil usaha, termasuk formula perhitungan untuk Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, PHU-PSWA, PHU-PJWA, PHU-PTB, pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi, dan pungutan usaha pemanfaatan TSL.
  4. Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, termasuk formula perhitungan untuk kegiatan PB-PJLPB, survei panas bumi, penelitian jasa lingkungan, dan pengambilan sampel penelitian.
  5. Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pelayanan jasa, termasuk pungutan administrasi pemanfaatan TSL, tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM, tiket masuk Wisatawan Nusantara dan rombongan pelajar atau mahasiswa, dan pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA.
  6. Tata cara pengenaan tarif PNBP dari ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, penyimpangan terhadap izin usaha, pelanggaran terhadap kelebihan jumlah izin, dan hasil lelang kayu temuan dan lelang hasil penyerahan atas TSL.
  7. Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
  8. Pelaporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
  9. Monitoring dan pembinaan atas pengenaan, pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.

(-)

(-)