Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali uang jasa bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. Uang jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan merupakan jumlah bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan. Selain itu, biaya perjalanan dinas bagi anggota Dewan Komisaris yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA akan mengikuti peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA. Semua biaya ini dibebankan pada anggaran PERTAMINA. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.