Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990 tentang Uang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina

Juga dikenal sebagai: PP 16/1990 · PP No. 16 Tahun 1990 · PP Nomor 16 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1990Tanggal Penetapan:28 Mei 1990
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1990
Tanggal Penetapan28 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 55). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali uang jasa bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. Uang jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan merupakan jumlah bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan. Selain itu, biaya perjalanan dinas bagi anggota Dewan Komisaris yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA akan mengikuti peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA. Semua biaya ini dibebankan pada anggaran PERTAMINA. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)