di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Juga dikenal sebagai: PP 19/2004 · PP No. 19 Tahun 2004 · PP Nomor 19 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan perdagangan barang-barang dalam pengawasan dengan perkembangan terkini. Pengaturan sebelumnya yang dilakukan oleh Menteri dianggap kurang efektif, sehingga diperlukan pengaturan baru melalui Keputusan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi antar instansi terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, termasuk penunjukan barang-barang dalam pengawasan yang kini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tata cara perdagangan, termasuk perizinan dan sanksi administratif, diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Pemerintah juga dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan ini. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Presiden.