Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2004 · PP No. 19 Tahun 2004 · PP Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2004Tanggal Penetapan:26 Juli 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2004
Tanggal Penetapan26 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan perdagangan barang-barang dalam pengawasan dengan perkembangan terkini. Pengaturan sebelumnya yang dilakukan oleh Menteri dianggap kurang efektif, sehingga diperlukan pengaturan baru melalui Keputusan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi antar instansi terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, termasuk penunjukan barang-barang dalam pengawasan yang kini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tata cara perdagangan, termasuk perizinan dan sanksi administratif, diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Pemerintah juga dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan ini. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Presiden.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penetapan barang-barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan izin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tindakan dan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran tata cara perdagangan barang dalam pengawasan.