Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 7/2019 · Permenpora No. 7 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
KearsipanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaSistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk pengamanan dan pemberian akses terhadap Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketentuan substansial mencakup: 1. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Fasilitatif dan Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Substantif. 2. Klasifikasi Keamanan dan akses arsip fasilitatif dan substantif memuat: Klasifikasi Arsip, Jenis Arsip, Klasifikasi Keamanan, Hak Akses, Akses Publik, Dasar Pertimbangan, dan Unit Pengolah. 3. Klasifikasi keamanan arsip dinamis terdiri atas: Biasa, Terbatas, dan Rahasia. 4. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis terdiri dari: terbuka dan tertutup.

(-)

(-)