Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk pengamanan dan pemberian akses terhadap Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Fasilitatif dan Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Substantif.
2. Klasifikasi Keamanan dan akses arsip fasilitatif dan substantif memuat: Klasifikasi Arsip, Jenis Arsip, Klasifikasi Keamanan, Hak Akses, Akses Publik, Dasar Pertimbangan, dan Unit Pengolah.
3. Klasifikasi keamanan arsip dinamis terdiri atas: Biasa, Terbatas, dan Rahasia.
4. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis terdiri dari: terbuka dan tertutup.