Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 3/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku24 April 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Kelurahan Kota Tebing Tinggi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan di Kota Tebing Tinggi. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Kelurahan dapat berupa pembentukan Kelurahan baru akibat penghapusan dan penggabungan beberapa Kelurahan, penggabungan bagian Kelurahan yang bersandingan, pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua atau lebih, atau perubahan desa menjadi Kelurahan. Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari musyawarah masyarakat Kelurahan melalui Camat kepada Walikota.

Kelurahan merupakan perangkat daerah kota yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Lurah memiliki fungsi pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah. Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lembaga Kemasyarakatan bertugas membantu Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Kelurahan yang telah ada dengan nama dan batas Kelurahan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Tebing Tinggi, masih diakui keberadaannya.

(-)