Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 7/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen ASN yang terukur, akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Ruang lingkup pengelolaan kinerja ASN meliputi empat tahapan utama, yaitu: (1) perencanaan kinerja melalui penetapan dan klarifikasi ekspektasi; (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang mencakup pendokumentasian, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; (3) penilaian kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan; serta (4) tindak lanjut hasil penilaian yang meliputi pelaporan, keberatan, pemeringkatan, pemberian penghargaan, dan sanksi.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai yang dikelola oleh perangkat daerah bidang kepegawaian. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen pengukuran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan bobot penilaian 60% dari hasil kerja dan 40% dari perilaku kerja yang berpedoman pada nilai dasar ASN. Selain itu, dibentuk tim monitoring dan evaluasi kinerja pegawai yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati untuk memastikan pengawasan berjalan secara efektif.

(-)

1. Sanksi bagi Pegawai diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.