Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAT TAHUN 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 01/2018 · Perda Kabupaten Takalar No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:27 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAT TAHUN 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan27 Juli 2018
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar untuk periode 2017-2022. Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna melalui perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif. RPJMD menjadi dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah. RPJMD juga merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Proses penyusunan dan penetapan RPJMD yang melibatkan BAPELITBANG, SKPD, DPRD, Gubernur, dan pemangku kepentingan lainnya. 2. Pelaksanaan RPJMD sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 3. Pengendalian dan evaluasi RPJMD yang dilakukan oleh Bupati melalui BAPELITBANG dan SKPD. 4. Perubahan RPJMD yang dapat dilakukan dalam hal tertentu dengan alasan yang mendasar atau merugikan kepentingan nasional. 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melaporkan ketidaksesuaian kepada Pemerintah Daerah melalui BAPELITBANG.

(-)

(-)