Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan AMDK untuk memenuhi SNI yang berlaku. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang sesuai, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat ketentuan khusus terkait Kerja Sama Merek dan Maklun. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.