Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 21: Mengubah ketentuan mengenai objek pajak reklame, termasuk jenis-jenis reklame yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak. Objek pajak reklame meliputi reklame papan nama, reklame bersinar, reklame menempel, reklame kendaraan, megatron, shoppainting, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Yang tidak termasuk objek pajak reklame adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah/daerah, dan reklame untuk kepentingan peribadatan/sosial/kemasyarakatan/perkantoran/pendidikan/parpol.
- Pasal 29: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak reklame, yaitu Nilai Sewa Reklame. Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Lokasi penempatan reklame diklasifikasikan menjadi Klasifikasi I (Jalan Nasional/Provinsi) dan Klasifikasi II (Jalan Kabupaten, Kecamatan, Desa). Hasil perhitungan nilai pajak reklame diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.