Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Panarukan

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1962 · Keppres No. 35 Tahun 1962 · Keppres Nomor 35 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Panarukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak daerah terhadap tontonan umum di Daerah Tingkat II Panarukan. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)