Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan menunjukkan angka Rp. 1.179.632.514.471,89 dan belanja sebesar Rp. 1.147.461.661.082,08, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.170.853.389,81. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.334.018.623,62 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.182.661.979,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara realisasi dan anggaran pada berbagai pos pendapatan dan belanja, serta menyajikan laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan secara rinci, rekapitulasi piutang daerah, daftar penyertaan modal, rekapitulasi aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.