Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut provinsi/kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Kurang bayar DBH meliputi DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau serta DBH Sumber Daya Alam. Lebih bayar DBH meliputi DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau serta DBH Sumber Daya Alam. Rincian kurang bayar DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau meliputi kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Cukai Hasil Tembakau. Rincian kurang bayar DBH Sumber Daya Alam meliputi kurang bayar DBH Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Panas Bumi.
Lebih bayar DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau meliputi lebih bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak dan Cukai Hasil Tembakau. Lebih bayar DBH Sumber Daya Alam meliputi lebih bayar DBH Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Perikanan, dan Panas Bumi.
Kurang bayar DBH disalurkan secara sekaligus, sedangkan lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya.