Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.06/2009 · PMK No. 53/PMK.06/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2009Tanggal Penetapan:25 Maret 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Maret 2009
Tanggal Penetapan25 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan paksa badan dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Panitia Pusat dan Panitia Cabang dalam proses pengajuan dan pelaksanaan paksa badan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban objek paksa badan, termasuk prosedur permohonan izin paksa badan, pelaksanaan surat perintah paksa badan, dan penangguhan pelaksanaan paksa badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan tempat pelaksanaan paksa badan dan prosedur penyerahan objek paksa badan kepada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

(-)

(-)