Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan utama dari pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan, yang melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa, wilayah, sarana dan prasarana desa yang dihapus, serta pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur mengenai nama, batas wilayah desa dan kelurahan, peresmian pembentukan, penggabungan, penghapusan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, pembagian wilayah desa, kewenangan desa, kekayaan, sarana dan prasarana kelurahan, tata cara pengalihan administrasi pemerintahan desa yang berubah status menjadi kelurahan, pengaturan personil kelurahan, dan biaya pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan.