Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku06 April 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 19). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan utama dari pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan, yang melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa, wilayah, sarana dan prasarana desa yang dihapus, serta pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur mengenai nama, batas wilayah desa dan kelurahan, peresmian pembentukan, penggabungan, penghapusan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, pembagian wilayah desa, kewenangan desa, kekayaan, sarana dan prasarana kelurahan, tata cara pengalihan administrasi pemerintahan desa yang berubah status menjadi kelurahan, pengaturan personil kelurahan, dan biaya pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan.

1. Desa yang sudah ada dan/atau desa yang telah berstatus menjadi Kelurahan tetap diakui keberadaannya. 2. Nama, batas dan wilayah desa dan kelurahan yang ada sekarang tetap diakui keberadaannya.

(-)