Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.239.701.631.586,00.
  • Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.291.794.003.821,00.
  • Defisit anggaran sebesar Rp. (52.092.372.235,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)