Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 7/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2019Tanggal Penetapan:21 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
Tanggal Penetapan21 Agustus 2019
Tempat PenetapanLubuk Basung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja, serta penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SILPA) tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, serta SILPA tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)