Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja, serta penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SILPA) tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, serta SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.