Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2018. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk penyelenggaraan pemilihan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dianggarkan dalam APBD selama 3 tahun anggaran, dimulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 hingga APBD Tahun Anggaran 2017. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening deposito berjangka pada bank umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan bunganya akan menambah jumlah Dana Cadangan. Dana Cadangan akan dicairkan pada tahun anggaran 2018 untuk mendanai sosialisasi, pengamanan, dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jika terdapat kekurangan atau kelebihan dana, akan dianggarkan pada APBD tahun 2018 atau disetor ke Kas Umum Daerah.