Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 7/2015 · Perda Kabupaten Lumajang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2018. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk penyelenggaraan pemilihan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dianggarkan dalam APBD selama 3 tahun anggaran, dimulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 hingga APBD Tahun Anggaran 2017. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening deposito berjangka pada bank umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan bunganya akan menambah jumlah Dana Cadangan. Dana Cadangan akan dicairkan pada tahun anggaran 2018 untuk mendanai sosialisasi, pengamanan, dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jika terdapat kekurangan atau kelebihan dana, akan dianggarkan pada APBD tahun 2018 atau disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)