Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 16/2023 · Peraturan BRIN No. 16 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Kebumian dan Maritim. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi susunan organisasi yang terdiri dari beberapa pusat riset baru, seperti Pusat Riset Kebencanaan Geologi, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, dan lainnya. Selain itu, beberapa pasal dihapus untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)