di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Juga dikenal sebagai: Permenkes 24/2022 · Permenkes No. 24 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Rekam Medis Elektronik dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan data, dan mewujudkan pengelolaan Rekam Medis yang digital dan terintegrasi. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, termasuk yang menyelenggarakan telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik meliputi registrasi pasien, pendistribusian data, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi, penginputan data klaim, penyimpanan, penjaminan mutu, dan transfer isi Rekam Medis. Menteri Kesehatan memfasilitasi penyelenggaraan ini dengan menyediakan sistem elektronik dan platform interoperabilitas.
Sistem elektronik yang digunakan harus kompatibel dan interoperabel, mengacu pada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan registrasi sistem elektronik yang digunakan. Kegiatan pengisian informasi klinis dilakukan oleh Tenaga Kesehatan secara terintegrasi. Pengolahan informasi meliputi pengkodean, pelaporan (internal dan eksternal), dan penganalisisan data. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data, dengan media penyimpanan berbasis digital yang tersertifikasi dan cadangan data (backup system).
Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sementara isi Rekam Medis milik Pasien dan dapat disampaikan kepada Pasien, keluarga terdekat, atau pihak lain dengan persetujuan Pasien. Isi Rekam Medis Elektronik terdiri dari dokumentasi administratif dan klinis. Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik Pasien ke Kementerian Kesehatan untuk pengolahan data kesehatan. Keamanan data dan informasi harus terjamin, meliputi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan. Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat. Pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan atas persetujuan Pasien atau tanpa persetujuan Pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan data Rekam Medis Elektronik dilakukan paling singkat 25 tahun.